Oknum Anggota Polisi Terlibat Calo Penerimaan Polri Bakal Ditindak

Kombes Pol Komang Suartana
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menegaskan tak akan mentolerir jika ada oknum polisi yang terlibat dalam kasus percaloan penerimaan anggota Polri.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Setiap anggota yang menjadi calo dalam rekrutmen Polri pasti akan ditindak tegas," kata Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, Rabu, 5 Oktober 2022.

Hal itu disampaikan menyusul masuknya laporan kasus penipuan penerimaan anggota Polri ke Polda Sulsel dari tiga warga asal Kabupaten Bone.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Rusdianto, pengacara para korban, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk menyeret apabila ada indikasi keterlibatan oknum anggota kepolisian.

Ketiganya mengaku menjadi korban calo, dan melaporkan seorang perempuan berinisial AZD. Terlapor ini disebut sebagai calo atau perantara serta yang memungut uang dari tiga korban yang jumlah nilai kerugiannya mencapai Rp 950.000.000.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Terlapor menjanjikan kelulusan kepada para korban dalam tes penerimaan anggota Polri yang baru-baru ini diadakan. Terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang para korban apabila tidak lulus. Namun sampai sekarang AZD tak kunjung mengembalikan uang tersebut padahal korbannya tidak lulus-lulus juga.

"Karena tidak ada itikad baiknya, maka AZD kami laporkan," kata Padil Akbar, yang juga pengacara para korban.

Dalam laporannya, para korban melampirkan bukti kwitansi penerimaan uang serta rekening koran bukti transfer dana ke AZD.

Kombes Pol Komang Suartana menambahkan, setiap pelaku percaloan, baik oknum anggota kepolisian atau pun dari warga sipil, akan ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dia menegaskan, penerimaan anggota Polri bersih dari upaya suap dan sogok serta menyogok, transparan dan sesuai prosedur.

"Kalau ada anggota yang masih berani menjadi calo, konsekuensinya akan diproses secara norma hukum," tegas Komang.