Gugatan 6 Media di Makassar, Saksi Tak Tahu Berita yang Dipersoalkan

Kasus gugatan media di PN Makassar
Sumber :

Pernyataan saksi itu ternyata sejalan dengan narasumber dalam pemberitaan enam media tergugat yang menanyakan alasan M Akbar Amir diangkat sebagai Raja Tallo.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Syamsul Asri berkesimpulan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pembuktian pemberitaan enam media yang diperkarakan pihak Penggugat.

"Faktanya yang harus dibuktikan harusnya soal pemberitaan, sementara saksi yang mereka hadirkan tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan itu. Jadi kami anggap saksi yang dihadirkan itu tidak relevan dengan pembuktian," jelasnya.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Usai sidang saksi dari penggugat, majelis hakim kemudian memutuskan untuk kembali menggelar sidang dua pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar yang digugat akibat pemberitaan, yakni LKBN Antara Sulsel, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews. Media tersebut digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Gugatan tersebut dilayangkan lima tahun setelah berita itu dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.