Gugatan 6 Media di Makassar, Saksi Tak Tahu Berita yang Dipersoalkan

Kasus gugatan media di PN Makassar
Sumber :

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan bahwa M Akbar Amir dilantik sebagai Raja Tallo atas dasar musyawarah Dewan Adat Bate Salapang Kerajaan Gowa atas posisi saksi menjabat sebagai ketua.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

"Dipilih dari hasil pemilihan Dewan Adat yang terdiri dari sembilan orang di Gowa dan empat orang dari Tallo. Ini (Dewan Adat) yang bermusyawarah memilih Akbar," ujar Abdul Rajab.

Saksi juga menerangkan bahwa alasan M Akbar Amir dipilih sebagai Raja Tallo berdasarkan silsilah. Alasan lain karena M Akbar banyak menguasai benda pusaka serta memiliki warisan tanah adat, meski kemudian tidak bisa disebutkan oleh saksi soal tanah-tanah adat dimaksud ketika majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Dia (Akbar) ada silsilah, punya barang pusaka, punya tanah warisan kerajaan dan pergaulannya di tengah masyarakat sangat baik," ujar Saksi.

"Jadi itu alasan mengapa saudara Akbar diangkat sebagai raja?" tanya Hakim yang kemudian dibenarkan saksi. "Iya, yang Mulia,".

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Namun saat ditanya perihal orang-orang dalam struktur Dewan Adat Bate Salapang yang dimaksud tersebut, saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga saat Majelis Hakim menanyakan siapakah Raja Tallo terakhir sebelum M Akbar Amir. "Lupa yang Mulia", jawab saksi.

Saksi beralasan sulit mengingat lantaran faktor usia serta pernah mengalami kecelakaan.

Halaman Selanjutnya
img_title