Gugatan 6 Media di Makassar, Saksi Tak Tahu Berita yang Dipersoalkan

Kasus gugatan media di PN Makassar
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis, 30 Juni 2022, kemarin.

Terdakwa Pemalsu Sertifikat Tanah Dihukum 5 Tahun Penjara

Dalam sidang itu, dihadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Abdul Rajab Latteng Dg Djarung (79), yang mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Kerajaan Gowa, Bate Salapang, salah seorang yang melantik penggugat enam media, yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, di apa saja syarat untuk menjadi raja, termasuk garis keturunan penggugat dengan Raja Tallo sebelumnya.

Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY

Saksi kemudian menjelaskan bahwa posisi Raja Tallo sempat vakum lebih dari 100 tahun, yang kemudian baru dimunculkan kembali pada 2000. 

Dalam sidang itu, majelis hakim kepada saksi mempertanyakan pelantikan M Akbar Amir setelah satu abad Kerajaan Tallo mengalami kekosongan raja. 

Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan

Saksi membenarkan hal tersebut, dan menyebut pada 2004, pihaknya mengangkat M Akbar sebagai Raja Tallo, dengan alasan hanya M Akbar Amir yang berminat untuk mengembangkan budaya.

"Benar, setelah itu baru ada pelantikan lagi. Keinginan Akbar mengembangkan budaya sejalan dengan kami (Bate Salapang)," kata Abdul Rajab.

Halaman Selanjutnya
img_title