Perusahaan Daerah Pasar Makassar Terapkan Kawasan Tanpa Rokok
- Istimewa
Sulawesi.viva.co.id - Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya mulai menerapkan kawasan tanpa asap rokok bagi seluruh pegawai mulai awal bulan ini.
Muhajir selaku direktur umum, menyampaikan bahwa imbauan itu merujuk kepada Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Menurutnya, melalui Perda itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh jajaran pegawai agar tidak lagi merokok di sejumlah ruangan tanpa terkecuali.
"Kami mulai menerapkan aturan Perda KTR di sejumlah ruangan, dan berlaku bagi seluruh pegawai tanpa kecuali. Dengan harapan tidak mengganggu aktivitas pegawai lain yang tidak merokok," kata Muhajir saat menggelar rapat, Senin, 5 Desember 2022.
Dia menyebut, terdapat sejumlah tempat yang mesti ditaati oleh seluruh pegawai, terutama ruangan yang menggunakan penyejuk ruangan (AC).
"Kita terapkan aturan ini di semua ruangan terutama yang ber-AC. Kecuali ruang terbuka, seperti di lobi kantor," ujar Muhajir.
Dia mengatakan, tidak dapat dipungkiri bahwa risiko gangguan kesehatan lebih besar bagi perokok pasif.
Untuk itu, Muhajir meminta perokok aktif untuk mencari tempat di luar ruangan.
“Jangan sampai menganggu bagi pegawai lain yang bukan perokok. Asapnya tentu sangat menganggu,” tegasnya.
Bagi yang melanggar aturan itu, Muhajir memastikan bakal dikenakan sanksi.
“Saya harap aturan Perda ini mendapat perhatian khusus. Karena asas manfaatnya banyak dirasakan. Di antaranya kualitas udara di kantor makin segar dan nyaman. Baunya juga tidak bikin sesak,” terangnya.