Korupsi Pupuk, ASN Bulukumba Ditetapkan Tersangka
- Korupsi
Sulawesi.viva.co.id-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba menetapkan salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pertanian Bulukumba sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan Unit Pengelolaan Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan) tahun anggaran 2022.
ASN Pertanian Bulukumba yang ditetapkan tersangka yakni inisial ZP yang juga merupakan Ketua Tim Unit Pengelolaan UPPO Kementan. Tidak hanya ZP, Kejari Bulukumba juga menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni inisial AM dan JN yang diketahui merupakan pelaksana kegiatan Pengelolaan UPPO Kementan di Bulukumba.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bulukumba, Cahyadi Sabri menjelaskan, penetapan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara dari Inspektorat Bulukumba sebesar Rp. 698.853.000 juta dari total anggaran proyek Rp.1,8 miliar rupiah.
"ZP, AM dan JN ditetapkan sebagai tersangka setelah tim penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHAP," tegas Cahyadi Sabri kepada wartawan, Senin, 15 Mei 2023.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya dititipkan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA di Taccorang, Kecamatan Gatantaran, Bulukumba. Hal tersebut guna mempermudah penyelidikan lebih lanjut kepada tiga tersangka.
"Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.
Diketahui penetapan ketiga tersangka tersebut usai, Kejari Bulukumba melakukan penggeledahan di Dinas Pertanian Bulukumba pada 16 Februari 2023 lalu. Selain itu, tim Kejari Bulukumba juga melakukan pemeriksaan pada 10 orang saksi. Termasuk Tim Teknik Program UPPO Kementan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undangan-undang (UU) nomor (No) 31 tahun 1999 sebagai yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 atas perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Pasal 3 Jo Pasal 18 dan seterusnya.