Kabur Usai Keroyok Junior, Mahasiswa Unismuh Makassar Terancam DO Hingga Dipidana

Kapolrestabes Makassar-Kombes. Pol Mokhamad Ngajib
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-- Sejumlah Mahasiswa Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar terancam di Drop Out (DO) dari kampus hingga akan diproses pidana.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Usai viralnya video pengeroyokan yang dilakukan sejumlah mahasiswa senior terhadap dua Mahasiswa Baru (Maba) Jurusan Pertanian Unismuh Makassar, pihak kampus dan polisi tengah mengejar para pelaku yang kini kabur usai viral di media sosial.

Salah satu dari pelaku, MR (19) yang terekam jelas melakukan tindakan kekerasan terhadap dua Maba, kini sudah diamankan di Polrestabes Makassar. Sementara sejumlah mahasiswa lainnya kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dalam pengejaran Polrestabes Makassar.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

"Akan diberikan sanksi berat pada pelaku. Sanksinya nanti tergantung dari hasil pembahasan komisi disiplin Unismuh Makassar dan dewan kehormatan kkampus. Serta advokasi dan sanksi paling berat di DO," jelas Wakil Rektor III Unismuh Makassar, Muhammad Tahir, Sabtu, 3 Juni 2023.

Selain itu, pihak Kampus Unismuh Makassar berkoordinasi dengan Polrestabes Makassar guna melakukan antisipasi terjadinya tawuran antar mahasiswa atau serangan balasan akibat pengeroyokan yang terjadi di Gedung Menara Iqra unismuh Makassar.

Lurah Barombong Himbau Masyarakat Agar Tidak Berenang di Pantai Barombong, begini Alasannya

Diketahui, kejadian bermula saat Maba Pertanian inisial A dan E diminta mencabut spanduk di lantai 2 Gedung Iqra Unismuh Makassar. Aksi tersebut dilihat oleh sejumlah mahasiswa senior yang tidak terima spanduk dturunkan. Akibatnya keduanya dikeroyok oleh sejumlah mahasiswa senior secara bersama-sama. Aksi tersebut terekam kamera handphone milik mahasiswa lain dari gedung disebelahnya hingga viral di media sosial. Kini MR ditetapkan tersangka dan terancam pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

"Kita lakukan penahanan terhadap salah satu tersangka dan telah membuat DPO untuk pelaku lainnya," singkat Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib.