Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap, Ternyata Seorang Mahasiswi
Selasa, 6 Juni 2023 - 08:05 WITA
Sumber :
- Sulawesi.Viva.co.id
"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.