Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap, Ternyata Seorang Mahasiswi

Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.

Ngabuburit dibulan Suci Ramadhan, Komunitas Pemerhati Budaya dan Pusaka Gelar Diskusi "Buka Pusaka" di Benteng Somba Opu