Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
"Yakin kalau misalnya kita lihat niat jahatnya, tidak ada niat jahatnya. Dalam hukum pidana itu kan dilihat dulu apakah ada niat jahatnya atau tidak? Sementara surat hasil pemeriksaan cek sertifikat tahun 2020 di barcode juga NIB (Nomor Induk Bangunan) masih terdaftar," ujarnya.
Nenek Anny Anna Maria juga mengaku ada yang janggal karena dirinya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Orangtua saya itu namanya Nia Bioloang. Itu tanah, tanah leluhur. Jadi di mana letak saya palsukan sertifikat. Saya periksa di BPN ternyata ada barkot juga, masih aktif. Terus saya bilang, lihat dulu di buku tanah apakah ibu saya ada namanya di situ. Dia bilang ada. Berarti saya punya sertifikat kan sah toh. Asli kan," katanya dengan wajah yang meneteskan air mata.
Olehanya, ia rela terbang dari Manado ke Jakarta untuk mengadu ke Mabes Polri dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam) karena ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polrestabes Makassar.
"Makanya ini saya pikir daripada orangtua saya sudah berjuang sampai titik penghabisan, saya punya kakak dua lagi begitu. Tidak dapat keadilan. Terpaksa saya yang berjuang untuk mereka," ujarnya.
"Saya sudah lapor di Mabes Polri di Jakarta minta keadilan karena saya ditetapkan sebagai tersangka. Saya buat surat palsu dari mana. Kemenkopolhukam juga sudah. Di Kemenkopolhukam saya cuma kasih masuk Surat. Karena beliau tidak ada," tambahnya.
Olehnya, dengan aduan yang dilayangkan ke Mabes Polri dan Kemenkopolhukam, ia berharap agar kasus penetapan tersangka tersebut menjadi perhatian Mabes Polri bahkan Presiden RI Joko Widodo