Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
“Dimana dalam sengketa menggunakan sertifikat yang telah dimatikan oleh BPN, kemudian keputusan PTUN telah dimatikan dan inilah yang dimasukkan ke dalam perdata,” jelasnya.
Atas dasar itulah, Anny oleh pelapor pun dituduh memalsukan dokumen saat mengajukan gugatan perdata. Sertifikat yang diduga sudah tidak berlaku itu, lanjut Ridwan telah disita polisi sebagai barang bukti.
Dalam kasus itu, menurut permintaan lebih lanjut Ridwan, telah melakukan gelar perkara di tingkat penyelidikan.
"Dimana pasal yang kita persangkaan itu pasa 263 ayat 2," tegasnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI, Hillary Brigiita memposting sebuah kisah seorang nenek berusia 68 tahun asal Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) yang dijadikan tersangka oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar.
Nenak yang diketahui bernama Anny Anna Mario Kondo itu dijadikan tersangka setelah mengurus tanah milik orang tuanya di Kota Makassar.
Anny dijadikan tersangka atas dugaan pemalsuan dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).