Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
"Saya minta para petinggi itu tolonglah bantu saya. Karena ini sudah lama. Saya sudah tidak sanggup lagi. Ini sudah lama sekali, sedari saya masih kecil. Masih umur 9 tahun. Sampai sekarang, tadi ini belum dapat keadilan. Saya minta Presiden, bantulah saya mendapatkan keadilan," jelasnya.
"Saya bilang, kasih saya kesehatan supaya saya bisa dapat keadilan untuk tanah orangtua saya ini. Itu tanah leluhur, Daeng Simah kan. Omah saya. Sampai sekarang saya mohon sama petinggi-petinggi bantu saya tuntaskan ini," tandasnya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol angkat bicara terkait kasus seorang nenek bernama Anny Anna Maria Kondoy yang ditetapkan tersangka usai mengurus kasus tanah milik orang tuanya.
"Ibu Anny Anna Maria Kondo ini membuat laporan perdata di pengadilan Sulawesi (PTUN Makassar). Di mana dia sudah kalah, kemudian banding kalah," ungkapnya kepada awak media.
Karena di PTUN, sanga nenek kalah, akhirnya lawan dari sang nenek melaporkan pidana ke Polrestabes Makassar.
"Sehingga, pihak pelapor ini melaporkan saudari Anny ke Polrestabes," bebernya.
Dalam persidangan itu, kata dia, Anny dianggap mengganggunakan sertifikat yang tidak lagi sah untuk diajukan gugatan perdata.