Cerita Nenek Anny Anna Maria Kondoy 62 Tahun Mencari Keadilan Justru Berakhir Jadi Tersangka
- Sulawesi.Viva.co.id
Sementara itu, kuasa hukum Anny Anna Maria Kondoy, Abdul Rahim Muchtar mengatakan, kasus yang dilaporkan oleh Lukas ke penyidik Polrestabes Makassar dinilai tidak memenuhi unsur pidana. Olehnya itu ia menyatakan, kasus yang dilaporkan tersebut, kuat dugaan ada unsur kriminalisasi.
"Secara hukum kami melihat bahwa kasus ini tidak ada pidananya, namun kuat dugaan kami ada unsur kriminalisasinya" ungkap Abdul Rahim Muchtar. Rabu (28/6/2023).
Kuasa Hukum Anny Anna Maria Kondoy membeberkan, kalau kliennya itu dituduh menggunakan surat palsu. Sementara kasus ini dinilainya masuk dalam kasus perdata.
"Kami sudah mengecek status tanah (sertifikat) nenek Anny Anna Maria Kondoy di BPN Kota Makassar, termasuk melalui aplikasi. Tanah itu masih terdaftar dan tidak palsu."Bebernya.
Abdul Rahim Muchtar, mengungkap, penyidik Polrestabes Makassar dinilai terlalu terburu-buru menetapkan Anny sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah.
"Jadi sebaiknya kepolisian mengambil sikap lebih bijaknya kalau jangan terburu-buru menaikkan ke tahap penyidikan. Kemudian menetapkan ibu Anny ini tersangka," tegasnya.
Lebih jauh ia menjelaskan, jika Anny ini disebut memilki niat jahat. seharusnya kepolisian harus lebih teliti. Mengingat, dokumen sertifikat tanah yang dimiliki oleh Anny masih terdaftar di aplikasi Sentuh Tanahku pada tahun 2020.