Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut
- Sulawesi.Viva.co.id
Sulawesi.Viva.co.id - Faisal Sahung Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Takalar, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus korupsi.
Faisal Sahing diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di diwilayah Perairan Galesong, Kabupaten Takalar.
"Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, tersangka bernama Faisal Sahing Sekwan DPRD Takalar,"Jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi. Kamis (27/7/2023).
Yudi Menerangkan, Faisal Sahing ikut terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjadi Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020.
Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Faisal Sahing dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Karena memenuhi unsur, Sekwan DPRD Takalar itu kemudian ditetapkan tersangka.
Penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023.
"Faisal Sahing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"Ucapnya.