Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut

Sekwan DPRD Takalar ditetapkan tersangka Oleh Kejati Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan. 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Tersangka sendiri telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19.

"Penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Yudi.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Adapun Faisal Sahing turut terlibat dalam kasus ini bersama sejumlah tersangka lainnya yang saat ini sudah menjalani proses sidang yaitu berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia.

"Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," sebutnya.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

Nilainya itu kata Yudi bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

Di mana dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik. 

Halaman Selanjutnya
img_title