Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut
- Sulawesi.Viva.co.id
Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh beberapa tersangka dan terdakwa sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa Gazali Mahmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.
"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713," pungkasnya.
Adapun pasal yang disangkakan Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.
Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.