Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut

Sekwan DPRD Takalar ditetapkan tersangka Oleh Kejati Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh beberapa tersangka dan terdakwa sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa Gazali Mahmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713," pungkasnya.

Adapun pasal yang disangkakan Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.