Eks Wadir RSU Bahagia Makassar Penganiaya Anak Dibawah Umur, Ditetapkan Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Dokter Makmur ditetapkan tersangka oleh Polisi Tapi tidak ditahan
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Oknum Dokter yang menganiaya bocah tiga tahun di Makassar akhirnya ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Makassar.

Kawanan geng motor serang dan rusak rumah polisi

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mochamad Ngajib mengukap, jika dokter Makmur pelaku penganiaya anak dibawah umur di salah satu warkor di Jalan Toddopuli, Kecamatan Panakkukang, kota Makassar saat asik main catur, telah di tetapkan tersangka oleh penyidik PPA Polrestabes Makassar.

"Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar yang menangani kasus penganiyaan tersebut, menetapkan Makmur sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan subuh tadi."Terang Kombes Pol Mochamad Ngajib, saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Makassar. Senin (31/7/23) Sore tadi.

Dihantam Gelombang 2 meter, kapal penangkap ikan, Dewi Jaya 2, terbalik, 22 orang hilang, 11 selamat

Penetapan tersangka terhadap dokter Makmur, Eks Wakil Direktur RSU Bahagia Makassar ini dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara dari berbagai rangkaian pemeriksaan dan olah TKP di lokasi kejadian, diperkuat dengan saksi serta hasil visum korban yang diterima penyidik Polrestabes Makassar.

"Hasil gelar perkara, kita tetapkan dokter makmur sebagai tersangka dengan sejumlah Alat bukti seperti, surat visum et repertum terhadap korban sudah kami terima, pemeriksaan saksi-saksi dan olah TKP" tandasnya.

Film Rantemario bertarung dalam 24 Festival Film Internasional

Pasal yang disangkakan kata Kombes Pol Mochamad Ngajib, Makmur dijerat Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UU RI, No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya itu, tiga tahun delapan bulan penjara," Jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title