Oknum Pengacara Diduga Tipu Pensiunan ASN di Gowa Senilai Rp. 400 juta, Korban Melapor ke Polisi
- Sulawesi.Viva.co.id
Yudi Malik menjelaskan, jika perkara yang di alami kliennya bermula saat SZ menerima uang sebesar Rp. 400 juta agar sertifikat ruko tersebut dikeluarkan di bank BNI.
Tidak hanya itu, biaya untuk Akta jual beli agar kepemilikan di sertifikat itu bisa segera dibalik nama, sudah di serahkan, namun SZ justru tidak diurusnya.
Karena tidak adanya kejelasan, Kuasa hukum Hj. Hudayati ini mengambil langkah dan telah melayangkan surat somasi sebanyak 2 kali kepada SZ namun tidak di gubris, sehingga SZ memilih di lapor ke polisi.
"Kami sudah layangkan somasi sebanya 2 kali tapi tidak di gubris, makanya kami lapor ke polisi. Kami juga akan melakukan upaya untuk melaporkan SZ ke organisasi yang dinaunginya agar disidang kode etik karena sudah merusak citra dan martabat organisasi."Tegasnya.
"Kami juga berharap dana Rp. 400 juta klien kami yang diterima SZ segera di kembalikan."Sambungnya.
Sementara itu, Kasi humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando K Sambolangi mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait laporan Hj. Hudayati.
"Laporannya sudah di terima, dan Masih dalam penyelidikan," tandasnya.