Begini Kata Kapolres Gowa Soal Denda Tilang Yang Dikirim Rekening Pribadi Polisi

Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Dari hasil pemeriksaan, Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak mengungkap jika belum ditemukan adanya unsur pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya tersebut.

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

"Dari hasil pemeriksaan Propam, belum ditemukan adanya unsur pelanggaran di situ."Jelasnya.

AKBP Reonald Simanjuntak menceritakan Jika Saat itu, pelanggar berjumlah tiga orang dua dewasa dan satu orang anak kecil.

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

"Anggota saat itu menahan pengendara lantaran mobil yang dikendarainya menggunakan kenalpot brong."Sebutnya.

Kemudian si pelanggar menunggu tiga jam di ruang Sat Lantas untuk menebus tilang.

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

"Karena posisi pada saat itu pelanggar sama sekali tidak membawa dompet, jadi hanya bisa menghubungi orangtuanya. Karena terlalu lama, akhirnya si pengendara menelpon orangtuanya agar membayarkan denda tilangnya."Kata Reonald.

"Orang tuanya kemudian meminta tolong dengan menitip denda tilang melalui rekeing pribadi anggota agar membantu membayarkan denda tilang anaknya itu."Sambungnya.

Halaman Selanjutnya
img_title