Bagaimana Status Hukum Mahar Nikah yang Hilang atau Dijual, MUI Sulsel Beri Fatwa Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel keluarkan fatwa
Sumber :
  • dokumentasi: MUI Sulsel

Sulawesi.viva.co.id-Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel keluarkan fatwa tentang status hukum mahar yang hilang di kantor MUI Sulsel, Jalan masjid Raya Makassar.

Motor Dicuri saat Pemiliknya Salat, Pelaku Ditangkap Tim Jatanras Polres Gowa di Jeneponto

Sekertaris Komisi Fatwa MUI Sulsel, Dr KH Syamsul Bahri Abd Hamid Lc MA mengungkapkan, keputusan fatwa ini merespon masukan dari masyarakat yang menanyakan tentang status mahar yang hilang akibat bencana atau diambil alih pemerintah dibeberapa tempat seperti yang terjadi di Kabupaten Jeneponto, Bantaeng dan Pangkep yang berkenaan dengan mahar rumput laut. 

"Di Kabupaten Jeneponto dan Bantaeng misalnya masyarakat pesisir menjadikan bentangan rumput laut sebagai mahar sehingga banyak yang hilang akibat terjangan badai, " katanya. 

Merasa Dipermalukan Soal 'Uang Panai' Rumah Panggung di Jeneponto Diserang dan Dirusak

KH Syamsul Bahri menjelaskan, selama bentangan laut itu ada ukuran atau dapat dilihat secara jelas dan punya bukti kepemilikan yang sah maka bisa dijadikan mahar. 

"Jika mahar berupa bentangan laut itu hilang akibat terjangan badai maka suami tidak bertanggung jawab lagi karena sudah diserahkan pada istri, " ungkapnya. 

DPR-RI H. Achmad Daeng Se’re Perjuangkan Aspirasi Warga Jeneponto: Dorong Pariwisata, UMKM, dan Solusi Kredit Macet

Lanjutnya,sama halnya dengan mahar berupa tanah yang hilang akibat pelebaran jalan atau diambil alih pemerintah maka suami juga tidak bertanggung jawab lagi melainkan istrinya. Adapun urusan ganti rugi itu urusan istri dengan pemerintah. 

KH Syamsul Bahri menjelaskan, kepada masyarakat yang memiliki masalah mahar bentangan laut atau tanah garapan tersebut status hukum nikahnya tetap sah kerena suami tidak bertanggung jawab lagi jika sudah diserahkan kepada istri. 

Halaman Selanjutnya
img_title