Bagaimana Status Hukum Mahar Nikah yang Hilang atau Dijual, MUI Sulsel Beri Fatwa Ini
Senin, 25 September 2023 - 10:28 WIB
Sumber :
- dokumentasi: MUI Sulsel
"Adapun istri jika mengalami masalah tersebut berurusan dengan pihak lain tentang persoalan tersebut misalnya dengan pemerintah jika mengambil lahan tersebut," jelasnya.
Baca Juga :
Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar
Fatwa ini telah dibahas beberapa pekan sebelumnya untuk merumuskan ketentuan hukumnya. Semua pendapat ulama termasuk 4 mazhab menjadi rujukan ulama di MUI Sulsel khususnya komisi fatwa yang rata-rata yang memiliki alumni dari Timur Tengah seperti, Mesir, Yaman, Madinah, Syam, Tunisia dan lainya.
Pengurus MUI yang hadir , Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA, Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag,Prof Dr KH Muh Ghalib MA ,Dr KH Ruslan Wahab MA, Dr H Iqbal Gunawan MA, Dr KH Yusri Arsyad MA, Dr KH Khiyar Hijaz Lc MA dan Dr H Nasrullah Sapa Lc MM.