Bagaimana Status Hukum Mahar Nikah yang Hilang atau Dijual, MUI Sulsel Beri Fatwa Ini

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel keluarkan fatwa
Sumber :
  • dokumentasi: MUI Sulsel

"Adapun istri jika mengalami masalah tersebut berurusan dengan pihak lain tentang persoalan tersebut misalnya dengan pemerintah jika mengambil lahan tersebut," jelasnya. 

MUI Sulsel Izinkan Muslim Jual Pakan Babi, Ini Alasannya

Fatwa ini telah dibahas beberapa pekan sebelumnya untuk merumuskan ketentuan hukumnya. Semua pendapat ulama termasuk 4 mazhab menjadi rujukan ulama di MUI Sulsel khususnya komisi fatwa yang rata-rata yang memiliki alumni dari Timur Tengah seperti, Mesir, Yaman, Madinah, Syam, Tunisia dan lainya. 

Pengurus MUI yang hadir , Prof Dr KH Nadjamuddin Abd Shafa Lc MA, Prof Dr KH Muammar Bakry Lc M Ag,Prof Dr KH Muh Ghalib MA ,Dr KH Ruslan Wahab MA, Dr H Iqbal Gunawan MA, Dr KH Yusri Arsyad MA, Dr KH Khiyar Hijaz Lc MA dan Dr H Nasrullah Sapa Lc MM.

Aliran Sesat Syiah dan Ahmadiyah Dibahas dalam Diskusi Islami di Makassar