Warga Gowa Gugat KPU-RI ke PTUN Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-cawapres

Warga Kabupaten Gowa yang Menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita sekarang ini," ucapnya. 

Irma Waty, Caleg Pendatang Baru yang Dipastikan Lolos Mengisi Kursi untuk Dapil 3 DPRD Takalar

Sementara Ahmad Syaifullah menambahkan keputusan KPU RI soal penetapan Capres dan Cawapres sudah keliru. Untuk itu, dirinya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan menunjuk kuasa hukum.

"Menurut kami KPU dalam menetapkan Capres dan Cawapres kemarin itu ada hal yang keliru seperti yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum," kata Ahmad Syaifullah. 

Ass Comunity dan Andalan Sulsel Peduli Beri Bantuan ke Korban yang Jatuh di jurang di Gowa

Ahmad mengaku KPU RI terlalu tergesa-gesa menetapkan capres dan cawapres. Padahal, ia menilai ada prosedural yang dinilainya bermasala. 

"Jadi kami anggap saat MK melakukan pelanggaran kode etik dalam menetapkan keputusan Judicial Review. kemudian juga disidangkan oleh MKMK karena perilaku dari hakim MK. Per hari ini KPU telah menetapkan dengan serta merta juga dan tergesa-gesa Capres dan Capres yang notabene dalam prosedurnya bermasalah," kata Ahmad.  

Digugat Rp500 Miliar,LBH Pers Makassar Nilai Penggugat Berupaya Bangkrutkan Media dan Jurnalis

"Kenapa KPU langsung menetapkan persyaratan tersebut telah memenuhi syarat. Padahal menurut kami tidak seperti itu. Artinya dalam hal ini KPU ada yang dilanggar," pungkasnya.

Rencananya Ahmad Syaifullah dan Kuasa Hukumnya Muallim Bahar akan menuju PTUN Jakarta dalam waktu dekat untuk menindaklanjuti gugatan yang mereka ajukan terkait penerimaan berkas capres-cawapres Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka saat mendaftar di KPU RI