Ombudsman RI Dorong Perbaikan Sistem Kelola Pupuk Bersubsidi
Permasalahan kedua, Yeka menyebut mekanisme penebusan pupuk bersubsidi menggunakan kartu tani agar jangan dipaksakan. Toh, masih banyak masalah seputar itu, seperti kartu tani error hingga tidak aktif. Konsep digitalisasi yang ingin diterapkan harus memperhatikan kesiapan infrastruktur.
Masalah ketiga, masih seputar penebusan, dimana Yeka meminta agar pemerintah melalui Kementerian Pertanian mempermudah prosesnya. Jangan membatasi penebusan hanya boleh dilakukan secara individu, melainkan dapat dilakukan oleh kelompok tani karena lebih efektif.
"Supaya lebih efektif, Ombudsman RI mendorong agar (penebusan pupuk bersubsidi) jangan dipaksakan individu, tapi bisa pakai kelompok tani. Ya sekarang ini harus dipermudah, Ombudsman RI menyarankan agar Kementan kembali berlakukan penebusan bisa lewat kelompok tani, sisa buat revisi Permentan," paparnya.
Masalah keempat, Yeka menilai adanya disharmonisasi antara Kementerian Pertanian dan Pokja Pupuk yang dikoordinir Kementerian Perekonomian mengenai penentuan kebijakan pupuk bersubsidi. Ia menegaskan Pokja tidak seharusnya terlalu jauh terlibat, apalagi mengintervensi.
"Kalau itu terjadi artinya kan sudah melakukan abuse of power," tegasnya.
Pada kesempatan itu, Ombudsman RI juga menyoroti belum rampungnya Permentan yang bakal menjadi dasar penentuan alokasi pupuk bersubsidi tahun depan. Padahal, harusnya regulasi itu sudah harus tuntas pada Oktober 2023. Dikhawatirkan bila ada petani yang ingin menanam dengan menggunakan pupuk bersubsidi pada Januari 2024, tidak bisa dilakukan karena belum ada alokasi.
"Kalau belum rampung sampai sekarang, terkesan memperlambat. Bagaimana dengan petani yang sudah mau menanam Januari nanti, ya pupuknya sebenarnya ada tapi kios tani jadinya tidak bisa (salurkan karena belum ada alokasi pupuk bersubsidi untuk tahun 2024)," ungkapnya.