Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kilogram di Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib
Sumber :
  • Istimewa

Ngajib juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan jaringan dari pengungkapan peredaran sabu seberat 32 kilogram beberapa waktu lalu. Mereka juga merupakan jaringan international yakni China.

Perbaiki motornya yang mogok di pinggir jalan, warga Takalar di busur otk, anak panah tertancap di Perut

"Dua orang tersangka ini merupakan atau punya kaitan dengan hasil dari pada pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram," jelasnya. 

Saat ini kedua pelaku atau kurir narkotika tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Rutan Makassar Usulkan 165 Warga Binaan Dapat Remisi Idul Fitri, 6 Orang Langsung Bebas

"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," tegasnya.