Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1,5 Kilogram di Makassar

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Satresnarkoba Polrestabes Makassar mengungkap peredaran narkotika golongan satu jenis sabu seberat 1,5 kilogram. Dua pelaku diringkus. 

Seorang Pelajar di Gowa Tewas Terlindas Truk Bermuatan Pasir

Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib, mengatakan bahwa pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Hertasning, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar

"TKPnya di Jalan Hertasning dan ada dua pelaku yang kita amanakan," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin, 30 Desember 2024.

Mini Bus Terjun ke Sungai di Gowa, 8 Penumpang Selamat

Ia mengatakan kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial S dan MR. Keduanya merupakan kurir yang membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Makassar. 

"Keduanya ini merupkan kurir dari pada penjualan nakroba ini," jelasnya. 

Puluhan Advokat Meminta Polda Sulsel Ungkap Kasus Penembakan Pengacara Rudy S Gani di Bone

Mokhammad Ngajib menduga bahwa barang haram tersebut bakal diedarkan di Kota Makassar dan sekitarnya saat malam tahun baru 2025 nantinya. 

"Patut kita duga kalau ini memang satu jaringan untuk diedarkan untuk target malam tahun baru ini," ungkapnya. 

Ngajib juga mengatakan, kedua pelaku ini merupakan jaringan dari pengungkapan peredaran sabu seberat 32 kilogram beberapa waktu lalu. Mereka juga merupakan jaringan international yakni China.

"Dua orang tersangka ini merupakan atau punya kaitan dengan hasil dari pada pengungkapan yang lalu sebesar 32 kilogram," jelasnya. 

Saat ini kedua pelaku atau kurir narkotika tersebut berada di Polrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Mereka disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang 35 tahun 2009, tentang narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun kurungan penjara," tegasnya.