Mobil Senilai Hampir Satu Miliar Akhirnya Dikembalikan Eks Bupati Jeneponto

Serah terima Mobil randis dikuasai eks Bupati Jeneponto Diserahkan
Sumber :
  • Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Mantan Bupati Jeneponto, Iksan Iskandar jadi sorotan usai dirinya disebut menguasai mobil kendaraan dinas untuk pribadinya. 

Dapat Perlakuan Khusus Dari Polres Gowa, Sosok Annar Tidak Pernah Diperlihatkan Sampai Dititip di Rutan Makassar

Di tangannya, Iksan Iskandar menguasai mobil kendaraan dinas merk Toyota Harrier warna hitam. 

Kendaraan Dinas (Randis) itu terpampang jelas pelat merah dengan nomor polisi DD 90 G. 

Ikut Musrenbang, Warga Barombong Tagih Janji Drainase Induk yang Tak Kunjung Terealisasi Sejak Tahun 2019

Terkait hal itu, dibenarkan langsung oleh Kabid Aset Pemkab Jeneponto, Badaintan saat dikonfirmasi Sulawesi.viva.co.id.

Dia mengaku, mobil dinas itu telah dikuasai selama dua periode sejak menjabat sebagai Bupati. 

Musrenbang Kelurahan Barombong: Masyarakat Prioritaskan Drainase Induk Antisipasi Banjir

"Dari periode pertama ini mobil (dikuasai)," ungkapnya lewat pesan WhatsApp. Rabu (1/1/2025). 

Toyota Harrier yang dipakai itu adalah mobil SUV ukuran sedang, dan diproduksi oleh Toyota Motor Corporation. 

Randis plat DD 90 G tersebut dibeli Pemkab Jeneponto pada tahun 2014 untuk keperluan dinas Iksan Iskandar.

Bidang Aset sebelumnya, kerap melayangkan surat penarikan. Namun Iksan Iskandar tetap enggan mengembalikan.

Sementara itu pada penghujung akhir tahun 2024, Selasa 31 Desember 2024, telah dikembalikan ke Pemerintah Daerah Jeneponto. 

"(Sudah dikembalikan) pada malam tanggal 31 Desember 2024," lanjutnya. 

Kini, mobil dinas itu telah berada di Rumah Jabatan Bupati Jeneponto. Mobil itu juga, nomor polisinya kini telah berubah menjadi DD 1370 G. 

"(Sudah) Ada di Rujab (Bupati)," tutupnya.