Polisi Sebut Senjata yang Digunakan Pelaku Penembakan Pengacara di Bone Senapan Angin

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto
Sumber :
  • Sulawesiviva.com

SULAWESI.VIVA.CO.ID - Polda Sulawesi Selatan memastikan bahwa senjata yang digunakan oleh pelaku pembunuhan terhadap pengacara di Kabupaten Bone adalah senapan angin. Hal itu sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium forensik.

Istri Pengacara Korban Penembakan Otk Minta Perlindungan Lpsk

Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, mengatakan bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap proyektil yang menewaskan pengacara di Kabupaten Bone. Pihaknya memastikan senjata yang digunakan bukan senjata api.

"Labfor menyatakan bahwa itu adalah proyektil senapan angin," katanya, di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, (2/1/2025).

Polisi tegaskan Usut Tuntas Penembakan Pengacara di Bone Dan Transparan

Ia mengatakan, dari hasil uji laboratorium forensik, proyektil yang menembus wajah korban kaliber 8 mm. Sehingga dipastikan bukan menggunakan senjata api.

"Jadi saya pertegas, itu adalah senapan angin bukan senjata api, kalibernya 8 mm," tegasnya. 

66 Anggota Polri Polres Gowa Naik Pangkat, Ada Bintara hingga Perwira

Didik mengatakan, terkait dengan motif dan sebagainya pihaknya hingga saat ini masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi. Sehingga belum bisa diungkap. 

"Kalau motifnya, kita masih menunggu sampai nanti tersangka kita dapat. Mudah-mudahan dari hasil pemeriksaan, baru kita tau motifnya apa. Sampai saat ini, kita belum tau motifnya, apa yang melatarbelakangi," jelasnya. 

Sebelumnya, seorang warga di Kabupaten Bone menjadi korban penembakan oleh orang tak dikenal. Peluru itu bersarang di wajahnya dan menyebabkan korban meninggal di tempat. 

Peristiwa itu terjadi di Dusun Limpoe,  Desa Pattuku Limpoe, Kecamatan Lappariaja, Kabupaten Bone sekitar pukul 22.00 Wita, Selasa, 31 Desember 2024. Saat itu korban tengah berkumpul bersama keluarga.