Modus Tempel,Polisi Gagalkan Dua Kurir Transaksi Sabu Di Pot Tanaman

Kolase Foto dua kurir sabu ditangkap Sat Narkoba Polres Pasangkayu.
Sumber :
  • Humas Polres Pasangkayu

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Dua pria berinisial I (33) dan R (27), warga Desa Ako dan Pakawa, Kecamatan Pasangkayu, Mamuju Utara, Sulawesi Barat ditangkap polisi. 

Eks Calon Bupati Sinjai, Nursanti Protes Keras Saat Hendak Diborgol: Saya Bukan Penipu atau Teroris!

Keduanya berhasil ditangkap tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasangkayu pada Jumat malam (10/1/2025), setelah kedapatan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Letawa.

Kedua pelaku tertangkap setelah diduga melempar bungkusan kecil ke dalam semak belukar. Saat dilakukan pengecekan, polisi menemukan barang sachet berisi narkotika jenis sabu.

Dua Polisi Dipecat, Tujuh Kena Sanksi Demosi usai Peras Pengguna Narkoba Pakai KTP untuk Pinjol

Sabu tersebut didapatkan oleh pelaku I dan R dari wanita berinisial B dengan harga Rp 800.000, yang merupakan hasil patungan kedua tersangka.

Kasat Res Narkoba Polres Pasangkayu, IPTU Muhammad Yusuf, mengonfirmasi kejadian tersebut saat dikonfirmasi pada Sabtu siang.

Cegah Penyalahgunaan Narkoba di Kalangan Pelajar, Satresnarkoba Polres Takalar Gelar Penyuluhan di SMA 2

"Lelaki I dan Lelaki R ditangkap setelah melempar bungkusan yang diketahui berisi sabu. Selain itu, kami juga menemukan dua sachet sabu dengan berat bruto 1,16 gram serta enam sachet plastik bening kosong berklip warna merah," ujar Yusuf.

Lewat keterangan tertulisnya dilansir Sulawesi.viva.co.id, Senin (13/1/2025), keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut terkait motif dibalik transaksi narkoba ini.

Halaman Selanjutnya
img_title