KPU Jeneponto Dicecar Saldi Isra Terkait Tak Laksanakan PSU: Faktanya Tidak Dilaksanakan, Alasannya Nanti Dinilai

Anggota Komisioner KPU Jeneponto (kiri) dan Saldi Isra (kanan)
Sumber :
  • Screenshoot Youtube Mahkamah Konstitusi

 

KPU Jeneponto Akan Disidang? Laporannya Diterima dan Lengkap di DKPP, LO Paslon 03 Jeneponto: Tinggal Tunggu Jadwal

SULAWESI.VIVA.CO.ID --- Saldi Isra, memimpin sidang sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) bersama dua anggotanya, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Jakarta, Selasa (14/1/2025). 

 

SDN 95,Lahan Sengketa, Bangunan Rusak, Potret Permasalahan Pendidikan Di Takalar Hancur

Dalam Sidang sengketa itu, penggugat pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Jeneponto, Sarif-Qalby menguasakan Eko Saputra, Anas Malik dan dkk sebagai kuasa hukum. 

 

Lahan Sengketa, Nasib Murid SDN 95 Takalar Terancam Putus Sekolah

Hadir pula, pihak KPU Jeneponto sebagai termohon, diwakili langsung anggota komisioner KPU, Ilham Hidayat. 

 

Pemaparan berbagai pelanggaran itu terdaftar dalam perkara 232/PHPU.BUP-XXIII/2025.

 

Kuasa hukum memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemilu di Jeneponto. 

 

"Objek dalam permohonan perbaikan itu, pembatalan keputusan pemilihan Kabupaten Jeneponto nomor 799 tahun 2024, tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan wakil Bupati Jeneponto tahun 2024, tanggal 8 Desember 2024 pukul 01.34 WITA," papar Eko Saputra, Selasa (14/1/2025). 

 

KPU Jeneponto yang diduga tak mengindahkan rekomendasi PSU dari Bawaslu, langsung dipertanyakan oleh Ketua Hakim Saldi Isra kepada komisioner KPU. 

 

"KPU mana? Betul ada perintah dari Bawaslu untuk PSU? Anda jawab betul ya apa tidaknya," tanya Saldi Isra dalam sidang. 

 

Ilham Hidayat yang merupakan perwakilan anggota komisioner KPU Jeneponto, langsung menjawab pertanyaan yang dilontarkan Saldi. 

 

"Terima kasih yang mulia, betul telah keluar rekomendasi dari Panwas Kecamatan yang ditujukan kepada penyelenggara kami, PPK, untuk dilakukan PSU," jawabnya. 

 

Saldi langsung menanggapi, mempertanyakan apa alasan KPU Jeneponto tidak melaksanakan PSU (pemungutan suara ulang). Padahal Bawaslu telah mengeluarkan rekomendasi. 

 

"Kenapa tidak dilakukan PSU?," tanya ketua hakim panel II ini. 

 

"Ijin yang mulia terkait dua di kecamatan, kecamatan Bontoramba, Kelara, berdasarkan yang kami temukan dalam satu TPS itu, hanya terdapat satu case pemilih yang mulia," jawab Ilham. 

 

Ketua Hakim dalam sidang sengketa pilkada tersebut, KPU Jeneponto ditegaskan Saldi, bahwa sesuai fakta di lapangan, PSU tidak terlaksanakan. 

 

Dia bahkan meminta, pihak Bawaslu untuk menyinkronkan rekomendasi PSU, bahwa surat itu apakah benar telah dikeluarkan olehnya. 

 

"Ini kan ada 10, berarti ini faktanya tidak dilaksanakan yah. Alasannya nanti dinilai. Bawaslu Jeneponto mana? Tolong dijawab, berapa yang Anda rekomendasikan untuk dilakukan PSU,? terangnya. 

 

Muhammad Alwi, Ketua Bawaslu Jeneponto menampik pertanyaan itu. 

 

Kata dia, rekomendasi PSU dari Panwacam ada 13 TPS di lima kecamatan. 

 

"Ada 13 TPS dari lima kecamatan, tetapi yang ditindaklanjuti KPU Jeneponto untuk dilakukan PSU, dua TPS" kata Muhammad Alwi. 

 

"Tetapi 11 TPS itu tidak ya?," tanya Saldi. 

 

Sebelas TPS yang tidak disetujui pihak KPU, langsung diminta Saldi agar kasus itu dicantumkan ke pihak kuasa hukum paslon Bupati-Wabup, Sarif-Qalby. 

 

"Itu Anda cantumkan di permohonan yah, TPS mana saja yang tidak dilakukan PSU yah," pungkas Saldi. (*)