Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu Hingga Provinsi Diadukan ke DKPP
- HO / Istimewa
Selain itu, beberapa catatan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) dari Bawaslu Provinsi dan Kabupaten tidak diindahkan.
Meski demikian, pasangan cabup-wabup Jeneponto, Paris Yasir - Islam Iskandar juga melayangkan aduan ke DKPP.
Mereka mengadukan Bawaslu Sulsel - Bawaslu Jeneponto.
"Pengadu: 1. H. Paris Yasir, 2. Islam Iskandar, dan Memberikan kuasa kepada: 1. Saiful, 2. Muhamad Aljebra Aliksan Rauf, 3. Nasrum, dkk," tulisnya.
Sementara kuasa hukumnya itu mengadukan, Mardiana Rusli (Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), 2. Saiful Jihad (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), 3. Muhammad Alwi (Ketua Bawaslu Kabupaten Jeneponto), 4. Eric Fathur Rahman (Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto), 5. Nurbayanti (Ketua Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), 6. Ahmad Ari Suhud (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto).
7.Rusli (Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba, Kabupaten Jeneponto), 8. Baktiar (Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 9. Syamsiah (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 10. Muh. Iqbal Mutalib (Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto), 11. Muh. Alim Bahri (Ketua Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), 12. Irfan Hajir Suhair (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto).
Serta 13. Nurmi Assyurthy Djamal (Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto), 14. M. Hasan (Ketua Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), 15. Ulfa Wahyuni (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto), 16. Saharuddin (Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto).