Berkas Memenuhi Syarat, KPU Jeneponto dan Bawaslu Hingga Provinsi Diadukan ke DKPP

Gedung Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia
Sumber :
  • HO / Istimewa

SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Berkas perkara laporan kuasa hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jeneponto, Sarif-Qalby di DKPP akhirnya memenuhi syarat. 

Diduga Gangguan Psikologis, Pemuda di Jeneponto Bakar Diri Hingga Ditemukan Meninggal Dunia

Laporan aduan dilayangkan Liaision Officer (LO) Sarif-Qalby, Hardianto Haris, berkasnya langsung dibawa ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta. 

Dipantau situs DKPP, Minggu (26/1/2025), aduan yang dilayangkan itu bernomor 706/1-10/SET-02/XII/2024, dan telah berhasil di verifikasi.

Sidang PHPU Pilkada Jeneponto Berubah, Celetukan Arsul Sani: Mudah-mudahan Fee-nya Tebal Juga ini ya?

"Hasil Verifikasi Administrasi: Memenuhi Syarat (MS), Nomor Pengaduan: 20-P/L-DKPP/I/2025. Hasil Verifikasi Administrasi pada tanggal 10 Januari 2025," sebagaimana tercantum dalam situs DKPP. 

Sementara yang diadukan masing-masing adalah Asming (Ketua KPU Kabupaten Jeneponto), dan Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, serta Ilham Hidayat, mereka adalah anggota KPU Kabupaten Jeneponto. 

Ketua dan Dua Anggota KPU Palopo Dipecat DKPP, Karena Loloskan Ijazah Palsu?

"Memberikan kuasa kepada: 1.Rahmad Masturi, 2. Asdar Arti, 3. Busman Muin," tulisnya. 

Kendati begitu, aduan ini dilayangkan untuk meminta DKPP memerika seluruh teradu, lantaran diduga kontestasi politik di Kabupaten Jeneponto dinilai tidak transparan. 

Halaman Selanjutnya
img_title