Aduan Diabaikan, DKPP Sidang Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Utara
- HO / Istimewa / Humas DKPP RI
Pada 2 Oktober 2024, para Teradu mengeluarkan surat pemberitahuan status laporan Pengadu yang menyatakan bahwa laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran.
Pengadu menyesalkan, pemberitahuan tersebut yang tidak disertai penjelasan lebih lanjut.
“Tidak ada uraian atau penjelasan terkait dasar kajian yang dilakukan para Teradu mengapa laporan saya tidak ditindaklanjuti,” ujar Pengadu di hadapan Majelis DKPP.
Bantahan Teradu
Para Teradu membantah apa yang disampaikan Pengadu, dan menyatakan bahwa pernyataan yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan DKPP tidak benar dan tidak berdasarkan fakta.
Bawaslu Kabupaten Morowali Utara (Teradu I hingga III) menegaskan telah menerbitkan imbauan kepada Bupati Kabupaten Morowali Utara terkait larangan pergantian pejabat enam bulan sebelum penetapan pasangan calon. Imbauan tersebut dikeluarkan pada 26 Maret 2024 dengan surat nomor 021/PW.00.01/K.ST.07/03/2024.
Teradu II, Yusri Ibrahim, menjelaskan bahwa salinan imbauan tersebut tidak diberikan kepada Pengadu karena Pengadu tidak mengajukan permohonan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kabupaten Morowali Utara.
Teradu II juga menegaskan bahwa laporan Pengadu telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.