Sidang DKPP: KPU Jeneponto Didakwa Abaikan PSU, Panwaslu Bongkar Dugaan Pelanggaran
- Sulawesi.viva.co.id
Membahas itu, Ketua Majelis Heddy Lugito mempersilahkan langsung Ketua Panwaslu Kecamatan Kelara, Bakhtiar untuk memaparkan temuan-temuan dugaan pelanggaran tersebut.
Bakhtiar menerangkan temuannya di dalam persidangan dan sebelumnya, pihak Panwaslu melayangkan surat kepada PPK untuk dilakukan PSU.
"Panwaslu Kecamatan Kelara telah menuangkan laporan, hasil pengawasan ini dengan ada beberapa bukti yang kami lampirkan terkait laporan kami dan seterusnya bahwa rekomendasi suara ulang yang diterbitkan dikeluarkan oleh Panwaslu Kecamatan kelara telah sesuai dengan tata cara prosedur atau mekanisme yang telah diatur berdasarkan surat edaran pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 117 tahun 2004," terang Bakhtiar.
Tentang penyamaan persepsi, lanjut Bakhtiar, terhadap isu-isu krusial pengawasan pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tahun 2024.
"Yang kedua, Panwaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang berdasarkan instruksi ketua Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 tahun 2024, tentang pelaksanaan tugas dalam hal terkait, terdapat keadaan satu pemilih, menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada tempat pemungutan suara yang sama, atau tempat tempat pemungutan suara yang berbeda, sebagaimana ditentukan dalam surat edaran Bawaslu nomor 117 tahun 2004," tuturnya.
Sidang KEPP DKKP-RI dugaang pelanggaran penyelenggara
- Screenshoot DKPP-RI
Dengan dalil tersebut, olehnya Panwaslu Kecamatan Kelara mengeluarkan rekomendasi PSU di beberapa TPS.