Duh! 16 Daerah Tak Sanggup Biayai PSU, Kota Palopo Sulsel Termasuk
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan sebuah temuan mengejutkan terkait dengan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diwajibkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Sebanyak 16 daerah di Indonesia dilaporkan tidak dapat memenuhi kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan PSU.
Dari 24 daerah yang ditugaskan untuk menggelar PSU, hanya 8 daerah yang sudah memiliki anggaran yang cukup. Sementara itu, 16 daerah lainnya, termasuk Kota Palopo, masih mengalami kesulitan keuangan yang signifikan.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menjelaskan bahwa Kemendagri akan mendorong pemerintah daerah agar segera menyesuaikan anggaran mereka melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Daftar Kabupaten / Kota yang Tak Sanggup Biayai PSU
- Sulawesi.viva.co.id
Penyesuaian anggaran tersebut bertujuan agar pelaksanaan PSU dapat berjalan tanpa kendala.
“Kemendagri akan mengusulkan agar daerah-daerah ini menyesuaikan anggaran mereka dalam APBD 2025, dengan efisiensi belanja dan penyesuaian pendapatan,” kata Ribka dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (27/2/2025).
Meskipun Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 mengatur bahwa pendanaan kegiatan pemilihan menjadi tanggung jawab daerah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), banyak daerah yang kesulitan untuk mencapainya.
Ribka juga mengungkapkan bahwa selain Palopo, daerah-daerah lain yang menghadapi kendala dana PSU meliputi Kabupaten Kepulauan Talaud, Kabupaten Buru, Kabupaten Pasaman, hingga Kabupaten Banjar Baru.
Daerah-daerah tersebut perlu mendapatkan bantuan dana tambahan untuk melaksanakan PSU.
Kemendagri mencatat bahwa Kota Palopo dan 15 daerah lainnya, termasuk Provinsi Papua, Kabupaten Pesawaran, Kabupaten Tasikmalaya, dan Kota Sabang, membutuhkan tambahan dana untuk memastikan PSU dapat berlangsung.
Dua daerah yang hanya memiliki calon tunggal, yaitu Kota Pangkal Pinang dan Kabupaten Banggai, juga menghadapi masalah anggaran.
Untuk mengatasi masalah ini, Kemendagri telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD untuk mendorong perubahan dalam APBD, termasuk melalui perubahan peraturan kepala daerah (perkada), agar alokasi dana untuk PSU dapat dimasukkan dalam perubahan anggaran tahun 2025.
“Kami juga mengimbau agar pemerintah daerah segera mengoptimalkan efisiensi anggaran dan mengalihkan dana yang tidak mendesak untuk keperluan PSU,” tambah Ribka.
Namun, penyesuaian anggaran terhambat oleh proses transisi kepala daerah baru yang baru terpilih dan masih dalam tahap penyesuaian APBD.
Meski demikian, Kemendagri terus melakukan koordinasi untuk memastikan pendanaan PSU segera tercukupi dan pelaksanaannya dapat berjalan lancar di seluruh daerah yang terdampak. (*)