Kurban, Wajib Bagi Orang Berkecukupan Harta

Berkurban
Sumber :

Sulawesi.viva.co.idUdh-hiyah adalah hewan ternak yang disembelih pada hari Idul Adha dan hari Tasyriq dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah karena datangnya hari raya tersebut.

Menyembelih qurban termasuk amal shalih yang paling utama. Ibunda ‘Aisyah radhiyallahu’anha menceritakan bahwa Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidaklah anak Adam melakukan suatu amalan pada hari Nahr (Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah melebihi mengalirkan darah (kurban), maka hendaknya kalian merasa senang karenanya.” (HR. Tirmidzi, Ibnu Majah dan Al Hakim dengan sanad sahih, lihat Taudhihul Ahkam, IV/450). Hadis tersebut didhaifkan oleh Syaikh Al Albani (dhaif Ibn Majah, 671). 

Dalam hadist yang lain, Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi Wassalam bersabda, barangsiapa yang mempunyai kemampuan, tetapi ia tidak berkurban maka janganlah ia mendekati (menghampiri) tempat shalat kami," (HR Ahmad dan Ibnu Majah).

Banyak ulama menjelaskan bahwa menyembelih hewan kurban pada hari Idul Adha lebih utama dari pada sedekah yang senilai atau harga hewan kurban atau bahkan sedekah yang lebih banyak dari pada nilai hewan kurban.

Karena maksud terpenting dalam berkurban adalah mendekatkan diri kepada Allah. Di samping itu, menyembelih kurban lebih menampakkan syi’ar islam dan lebih sesuai dengan sunnah (lihat Shahih Fiqh Sunnah 2/379 & Syarhul Mumthi’ 7/521).

 

Hukum Qurban