Polres Morowali Ungkap Kasus Peredaran Narkoba Jenis Sabu di Desa Laroue
- HO / Humas Polres Morowali
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Satuan Reserse Narkoba (Sat resn arkoba) Polres Morowali, Polda Sulawesi Tengah (Sulteng), berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis sabu di Desa Laroue, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Pengungkapan ini dilakukan pada Senin, 20 Januari 2025, berkat informasi yang diterima dari masyarakat.
Kapolres Morowali AKBP Suprianto, melalui Kasat Narkoba IPTU Komang Darmawa Adi menjelaskan, bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang melaporkan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Desa Laroue.
"Tim Satresnarkoba kemudian bergerak cepat untuk menindaklanjuti laporan tersebut," kata IPTU Komang lewat siaran persnya, Kamis (25/1/2025).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang mencurigakan sedang duduk di depan pintu rumah yang dimaksud.
Setelah dilakukan pengamanan dan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa lima sachet sabu, yang terdiri dari tiga sachet berukuran sedang dan dua sachet berukuran kecil, dengan total berat bruto 138,50 gram.
Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam, satu timbangan digital, sebuah dompet hitam, sejumlah uang tunai, serta alat hisap (bong) beserta pirex.
"Terduga pelaku, pria berinisial JH alias K (36), diduga kuat mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bungku Timur," teranganya.
Narkotika jenis sabu tersebut diketahui diperoleh dari seorang pria berinisial KL (42), yang sebelumnya telah berhasil ditangkap di salah satu kamar hotel di Desa Ipi, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali.
"Saat ini, barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Morowali untuk penyelidikan lebih lanjut," tuturnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (*)