Dilarang Mancing Ikan, Polisi Aniaya Pemilik Empang Gunakan Balok
- Sulawesi.viva.co.id
SULAWESI.VIVA.CO.ID -- Abdul Karim Dg Sau, (53) warga Sauleang, Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan dianiaya oknum Polisi.
Korban mengaku dianiaya usai menegur pria yang mengaku polisi tersebut dengan nada keras dan kasar agar tidak memancing di empang miliknya yang sudah di pagari dan dipasangi tanda larangan memancing.
Kronologi kejadiannya, Pada Hari Minggu 26 Januari 2025 sekitar pukul 18.00 Jelang magrib Abdul Karim Dg Sau mendatangi empangnya di Dusun Soreang, Desa Soreang, Kecamatan Mappakasunggu, Kabupaten Takalar.
Saat di lokasi Empang miliknya, Korban melihat sudah ada 4 orang yang sedang memancing.
"Pas di lokasi saya lihat ada 4 orang yang sedang memancing di Empang saya, kemudian saya mendatanginya."Ungkap Karim. Rabu (29/01/2025).