Kematian Satpam Kejari Palopo, 11 Mahasiswa Jadi Tersangka

AKBP Muhammad Yusuf Usman
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Kepolisian Resor Palopo menetapkan sebagai tersangka sebanyak 11 mahasiswa dalam kasus kematian Abdul Asiz, satpam kantor Kejaksaan Negeri Palopo.

“Benar, 11 mahasiswa sudah jadi tersangka,” kata Kepala Polres Palopo, AKBP Muhammad Yusuf Usman, Sabtu, 23 Juli 2022.

Para tersangka tersebut diduga menjadi penyebab kematian Asiz yang tertimpa pintu gerbang kantor Kejari Palopo saat mereka berdemo dan mendesak masuk menemui kepala Kejari Palopo pada Kamis lalu.

Yusuf menjelaskan, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.

"Kita terapkan Pasal 170 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, karena kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama akibat meninggalnya orang," terangnya.

Tak sampai di situ, Yusuf melanjutkan, tersangka juga dijerat dengan Pasal 358, 359 KUHP dengan ancaman hukuman 4 sampai 5 tahun penjara.

“Untuk kesembilan tersangka kami sudah melakukan penanganan,” jelasnya.