Tiga tersangka kasus skincare atau kosmetik berbahan berbahaya dalam hal ini Bos Kosmetik diserahkan ke Kejaksaan Tinggi

Salah satu tersangka skincare berbahan berbahaya
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi – "Kejati Sulsel telah menerima penyerahan tiga tersangka yaitu tersangka AS, MS, dan MH terkait dengan kasus skincare," kata, Kasipenkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, Senin, (3/2/2025).

 

Soetarmi merinci, kasus yang mejerat ketiga bos kosmetik tersebut pertama, AS, 40 merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow yang mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Skin yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar karena mengandung bahan baku obat yang seharusnya tidak boleh ada dalam ramuan obat tradisional atau jamu.

 

Perbuatan tersangka AS yang memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan kasiat maupun pemanfaatan dan mutu telah melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

 

Kedua, tersangka MS, 41 di mana ia merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi dan mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing yang telah diuji BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri atau raksa.