Pers Menang, Hakim Tolak Gugatan 6 Media di Makassar

Hakim Pengadilan Negeri Makassar
Sumber :
  • Irfan/SulawesiVIVA

"Maka dengan mempedomani Yudisprodensial tersebut, telah cukup alasan untuk menghukum Penggugat dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima. Menimbang oleh karena gugatan penggugat tidak dapat diterima, maka pihak penggugat harus dihukum untuk membayar biaya perkara sejumlah yang ditetapkan dalam amar putusan ini," putusnya.

 

Negara Dukung Kebebasan Pers 

 

Sementara itu, Kuasa Hukum Tergugat dari Koalisi Pembela Kebebasan Pers Sulsel, DR Muh Al Jebra Al Iksan Rauf, SH, MH, mengatakan, putusan tersebut merupakan wujud Negara mengakui Kebebasan Pers. 

 

"Putusan ini bentuk bahwa memang Negara menghargai tentang adanya Kebebasan Pers, itu dilihat oleh pertimbangan Majelis Hakim dengan menyatakan, sebelum diajukan ke pada pengadilan, terlebih dahulu mengajukan hak jawab maupun koreksi terhadap prodak jurnalis dan apabila tdk direspon baru kemudian keberatan itu dibawa ke ranah dewan pers karena dalam UU Pers sifatnya inperatif, perlu dilalui dimana fakta persidangan, penggugat tidak pernah menggunakan hak jawab maupun hak koreksi selama beberapa tahun ini," kata Jebra.

 

Sambungnya, bahawa sebagaimana diketahui ada mekanisme yang harusnya lebih dulu mereka (penggugat) tempuh. Dalam UU Pers diatur mengenai hak koreksi dan hak jawab yang bisa dibawa ke rana Dewan Pers bilamana pihak  media mengabaikan kedua hak tersebut.