Oknum Hakim Bakal Dilaporkan, PN Makassar Persilakan

Salah satu ruang sidang di PN Makassar
Sumber :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Dia menegaskan, di dalam surat edaran MA itu hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam DPO. 

"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya. 

Djundi memastikan, dalam waktu dekat surat aduannya itu akan dibawa langsung ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial di DKI Jakarta.

"Paling lambat pekan depan, insya Allah, saya akan memasukkan surat laporan aduannya," tuturnya. 

Dalam sidang praperadilan yang putusannya dibacakan pada Kamis, 22 September 2022 itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar

Sidang Prapreadilan di Pengadilan Negeri Makassar

Photo :
  • Dok. Sulawesi.viva.co.id

Di antara dari sejumlah pertimbangan poin penolakan hakim berdasarkan salinan putusan yang diperoleh, terutama di nomor 2 dan nomor 3, hakim menganggap surat perintah penyidikan terhadap Andi Baso Matutu tidak sah dan tidak memiliki kekuatan mengikat, serta surat penetapan tersangka juga tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya, penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat.