Oknum Hakim PN Makassar Diadukan ke MA dan KY
Rabu, 12 Oktober 2022 - 15:00 WIB
Sumber :
- Istimewa
Djundi, yang bertindak sebagai saksi pelapor dalam kasus tersebut, menyampaikan berdasarkan surat edaran dari Mahkamah Agung, hakim tidak boleh mengabulkan permohonan bagi pihak yang telah dinyatakan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sedangkan Andi Baso Matutu sebagai pemohon praperadilan berstatus tersangka dan menjadi DPO Polrestabes Makassar. Di dalam surat edaran MA itu, sudah diatur sangat jelas," ujarnya.
Praperadilan Tersangka Dikabulkan
Dalam sidang praperadilan itu, kuasa hukum Andi Baso Matutu berhadapan dengan tim pengacara Polrestabes Makassar.