Gugatan 6 Media di Makassar, Saksi Tak Tahu Berita yang Dipersoalkan

Kasus gugatan media di PN Makassar
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Sidang gugatan perdata terhadap enam media kembali bergulir di Pengadilan Negeri Makassar, pada Kamis, 30 Juni 2022, kemarin.

Dalam sidang itu, dihadirkan saksi dari pihak penggugat, yakni Abdul Rajab Latteng Dg Djarung (79), yang mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Kerajaan Gowa, Bate Salapang, salah seorang yang melantik penggugat enam media, yakni M Akbar Amir sebagai Raja Tallo ke-XIX.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim melontarkan sejumlah pertanyaan kepada saksi, di apa saja syarat untuk menjadi raja, termasuk garis keturunan penggugat dengan Raja Tallo sebelumnya.

Saksi kemudian menjelaskan bahwa posisi Raja Tallo sempat vakum lebih dari 100 tahun, yang kemudian baru dimunculkan kembali pada 2000. 

Dalam sidang itu, majelis hakim kepada saksi mempertanyakan pelantikan M Akbar Amir setelah satu abad Kerajaan Tallo mengalami kekosongan raja. 

Saksi membenarkan hal tersebut, dan menyebut pada 2004, pihaknya mengangkat M Akbar sebagai Raja Tallo, dengan alasan hanya M Akbar Amir yang berminat untuk mengembangkan budaya.

"Benar, setelah itu baru ada pelantikan lagi. Keinginan Akbar mengembangkan budaya sejalan dengan kami (Bate Salapang)," kata Abdul Rajab.

Ketika menjawab pertanyaan majelis hakim, saksi kemudian menjelaskan bahwa M Akbar Amir dilantik sebagai Raja Tallo atas dasar musyawarah Dewan Adat Bate Salapang Kerajaan Gowa atas posisi saksi menjabat sebagai ketua.

"Dipilih dari hasil pemilihan Dewan Adat yang terdiri dari sembilan orang di Gowa dan empat orang dari Tallo. Ini (Dewan Adat) yang bermusyawarah memilih Akbar," ujar Abdul Rajab.

Saksi juga menerangkan bahwa alasan M Akbar Amir dipilih sebagai Raja Tallo berdasarkan silsilah. Alasan lain karena M Akbar banyak menguasai benda pusaka serta memiliki warisan tanah adat, meski kemudian tidak bisa disebutkan oleh saksi soal tanah-tanah adat dimaksud ketika majelis hakim mencecar dengan berbagai pertanyaan.

"Dia (Akbar) ada silsilah, punya barang pusaka, punya tanah warisan kerajaan dan pergaulannya di tengah masyarakat sangat baik," ujar Saksi.

"Jadi itu alasan mengapa saudara Akbar diangkat sebagai raja?" tanya Hakim yang kemudian dibenarkan saksi. "Iya, yang Mulia,".

Namun saat ditanya perihal orang-orang dalam struktur Dewan Adat Bate Salapang yang dimaksud tersebut, saksi mengaku tidak ingat. Begitu juga saat Majelis Hakim menanyakan siapakah Raja Tallo terakhir sebelum M Akbar Amir. "Lupa yang Mulia", jawab saksi.

Saksi beralasan sulit mengingat lantaran faktor usia serta pernah mengalami kecelakaan.

Pertanyaan kepada saksi berlanjut dari pihak Kuasa Hukum Tergugat, salah satunya tentang berita yang diperkarakan M Akbar Amir selaku Penggugat.

Meski di awal saksi menyatakan bahwa berita tersebut dinilai merugikan M Akbar Amin selaku Raja Tallo, namun belakangan saksi mengaku tak pernah membaca isi berita yang dimaksud.

"Saya tidak tahu itu (isi berita), hanya pernah diberi tahu," ujarnya.

Selain itu, saksi juga tak mempersoalkan jika ada pihak yang mempertanyakan status M Akbar Amir sebagai Raja Tallo, karena saksi ikut membenarkan bahwa masih banyak turunan langsung Raja Tallo selain M Akbar Amir. 

Selanjutnya, tergugat lainnya bertanya pada saksi soal pengakuan saksi di hadapan majelis hakim bahwa belakangan ini sudah banyak orang-orang yang menjadi keturunan dari Raja Tallo di masa lampau, yang disebut saksi telah mencapai seratusan orang.

Seratusan orang keturunan Raja Tallo di masa lampau itu kemudian diungkap saksi bahwa sering mempertanyakan siapa yang pantas menjadi Raja Tallo di masa kini. 

"Jadi, karena jumlah orang-orang keturunan Raja Tallo sudah mencapai seratusan orang, lalu apakah mereka boleh mempertanyakan status Raja Tallo pada M Akbar Amir?" tanya pihak Tergugat. Saksi kemudian menjawab "boleh" di hadapan majelis hakim.   

Pernyataan saksi itu ternyata sejalan dengan narasumber dalam pemberitaan enam media tergugat yang menanyakan alasan M Akbar Amir diangkat sebagai Raja Tallo.

Sementara itu, kuasa hukum tergugat dari Tim Koalisi Pembela Kebebasan Pers, Syamsul Asri berkesimpulan bahwa keterangan saksi tidak relevan dengan pembuktian pemberitaan enam media yang diperkarakan pihak Penggugat.

"Faktanya yang harus dibuktikan harusnya soal pemberitaan, sementara saksi yang mereka hadirkan tidak tahu menahu tentang adanya pemberitaan itu. Jadi kami anggap saksi yang dihadirkan itu tidak relevan dengan pembuktian," jelasnya.

Usai sidang saksi dari penggugat, majelis hakim kemudian memutuskan untuk kembali menggelar sidang dua pekan mendatang dengan agenda keterangan saksi dari pihak tergugat.

Diketahui, enam media di Makassar yang digugat akibat pemberitaan, yakni LKBN Antara Sulsel, MakassarToday, KabarMakassar, LPP RRI Stasion Makassar, TerkiniNews dan CelebesNews. Media tersebut digugat perdata di PN Makassar dengan No: 1/Pdt G/2022/PN Mks tertanggal 5 Januari 2022.

Gugatan tersebut dilayangkan lima tahun setelah berita itu dilansir enam media. Penguggat menilai pemberitaan enam media telah menimbulkan kerugian materi hingga mencapai Rp100 triliun.