Janda 4 Anak di Sulbar Nekat Jual Sabu Demi Dinikahi Pacar

Tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Sumber :
  • Gusni Kardi/Tv One

"Saya nekat menjual sabu-sabu karena dijanji akan dinikahi," jawab pelaku saat diinterogasi penyidik polisi. 

Pelaku yang merupakan janda beranak 4 itu, kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan diancam Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkoba dengan ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal hukuman seumur hidup.  

Pelaku pun saat ini ditahan di tahanan Polres Mateng. Pacar pelaku kini juga masih dalam pengejaran tim Satres Narkoba Polres Mateng.

Laporan: Gusni Kardi/Tv One