Polisi Bakar Ganja 2,8 Kg Di Markas Polrestabes Makassar
Kamis, 1 Juni 2023 - 08:06 WIB
Sumber :
- Sulawesi.viva.co.id
Tersangka Muslimin dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.