Polisi Bakar Ganja 2,8 Kg Di Markas Polrestabes Makassar

2,8 kg Ganja Mengancam Dan Merugikan 6.000 Masyarakat Sulsel.
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Tersangka Muslimin  dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 1 ayat 1, ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku diancam dengan hukuman pidana enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup.