Timah Panas Tembus Kaki Geng Motor Usai Salah Tebas Di Makassar

Enam Kawanan Geng Motor Yang Tebas Korban Ditangkap
Sumber :
  • Sulawesi.viva.co.id

Sulawesi.viva.co.id-- Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Makassar terpaksa menghadiahi timah panas salah satu anggota geng motor usai salah tebas warga di Jalan Tanjung Alang, Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.

Saat akan ditangkap tersangka inisial M (22) , satu dari belasan anggota geng motor, melakukan perlawanan dengan mengangkat senjata berupa parang diduga hendak mengaayungkan parang ke arah polisi yang mengejar pelaku. Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki pelaku.

Dari hasil penyelidikan Unit Jatanras Polrestabes Makassar, berhasil mengamankan 10 orang. Terhitung dari 31 Mei 2023 sudah ada sembilan orang tertangkap dibeberapa lokasi berbeda. Sedangkan satu orang menyerahkan diri. Setelah dilakukan pemeriksaan tiga diantaranya menjadi pelaku utama. Hingga kini polisi masih melakukan pengejaran terhadap beberapa tersangka yang kini mausk DPO Unit Jatanras Polrestabes Makassar.

Diketahui aksi geng motor tersebut terjadi Minggu, 28 Mei 2023, saat mereka berkeliling mencari salah satu musuhnya. tiba di Jalan Tanjung Alang mereka melihat pengendara yang mereka duga adalah lawan. Aksi kejar-kejaran pun terekam CCTV hingga korban terjatuh dan sejumlah anggota geng motor langsung mengeroyok korban dan menebas bagian punggung korban. Kini korban masih dirawat Di rumah sakit.

Kepala Kepoilisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Makassar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Mokhammad Ngajib mengatakan, motif para pelaku melakukan aksinya lantaran ingin balas dendam, akan tetapi salah sasaran. Mereka langsung memburu dan mengejar korban yang melintas dan melakukan penganiayaan.

"Saya himbau kepada pelaku tawuran dan penganiayaan tentunya agar tidak lakukan tawuran atau tindaak pidana lain dan jika mengancam jiwa masyarakat atau anggota tentunya diperintahkan untuk lakukan tindakan tegas dan terukur," tegas Kapolrestabse Makassar, Kombes Pol Mokhammad Ngajib kepada wartawan.

Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam berupa parang yang digunakan saat menebas korban. Kini para pelaku terancam pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.