Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap, Ternyata Seorang Mahasiswi

Pelaku Pembuangan Bayi di Rumah Kosong di Gowa Berhasil Ditangkap
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

"Pelaku akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 20 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim Polres Gowa.