Idul Adha, Usaha Hiburan di Makassar Wajib Tutup Tiga Hari

Muhammad Roem (tengah)
Sumber :

Sulawesi.viva.co.id - Pemerintah Kota Makassar meminta kepada seluruh usaha hiburan agar tidak beroperasi selama tiga hari dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah.

Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Muhammad Roem, menegaskan selain usaha hiburan, seluruh aktivitas hiburan yang ada pada usaha hotel, termasuk refleksi dan panti pijat, juga wajib menutup usaha mereka selama tiga hari. 

"Penegasan itu sudah cukup jelas, baik dalam Perda maupun pada Surat Edaran Wali Kota Makassar. Jadi, kami harap tidak ada yang mencoba melakukan pelanggaran, karena tim kami juga akan turun memantau saat penutupan berlangsung," ujarnya, Selasa, 5 Juli 2022.

Tiga hari masa tidak beroperasinya kegiatan usaha hiburan tersebut, dimulai sejak Sabtu sampai Senin, 11 Juli 2022.

Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Makassar (AUHM), Zulkarnain Ali Naru, menjelaskan penutupan usaha hiburan dengan seluruh aktivitasnya itu sudah sesuai dengan Perda Kota Makassar Nomor 5 Tahun 2011 serta penegasan dari Pemkot Makassar melalui Surat Edaran (SE) Nomor 443.01/281/S.Edar/Kesbangpol/VII/2022. 

"Berdasarkan Surat Edaran yang ditandatangani Bapak Wali Kota Makassar, penutupan dalam kaitan hari raya Idul Adha dilakukan selama tiga hari, yaitu mulai Sabtu sampai Senin. Dan, seluruh usaha hiburan dapat dibuka kembali pada Selasa (12 Juli 2022)," kata Zul, sapaan akrab Ketua AUHM ini. 

Dengan adanya Surat Edaran Wali Kota Makassar itu, dia berharap semua usaha hiburan yang ada di Kota Makassar bisa mentaati dan mematuhi aturan tersebut.