Kejati Sulsel tetapkan Sekwan DPRD Takalar Jadi Tersangka Korupsi Penetapan Harga Jual Pasir Laut

Sekwan DPRD Takalar ditetapkan tersangka Oleh Kejati Sulsel
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id - Faisal Sahung Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Sekwan DPRD) Kabupaten Takalar, ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) dalam kasus korupsi.

 

Faisal Sahing diduga kuat ikut terlibat dalam korupsi Penyimpangan Penetapan Harga Jual Tambang Pasir Laut tahun 2020 di diwilayah Perairan Galesong, Kabupaten Takalar. 

 

"Hari ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Penetapan Nilai Pasar dan Harga Dasar Pasir Laut Kabupaten Takalar, tersangka bernama Faisal Sahing Sekwan DPRD Takalar,"Jelas Asisten Pidana Khusus Kejati Sulsel, Yudi Triadi. Kamis (27/7/2023).

 

Yudi Menerangkan, Faisal Sahing ikut terlibat dalam kasus tersebut saat masih menjadi Plh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar tahun 2020. 

 

Selama pemeriksaan di Kantor Kejati Sulsel, Faisal Sahing dicecar 35 pertanyaan oleh penyidik. Karena memenuhi unsur, Sekwan DPRD Takalar itu kemudian ditetapkan tersangka.

 

Penetapan tersangka ini dilakukan atas dasar Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 165/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023. 

 

"Faisal Sahing ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP,"Ucapnya.

 

Selanjutnya, tersangka akan dibawa ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar untuk menjalani porses penahanan. 

 

Tersangka sendiri telah menjalani pemeriksaan kesehatan yang dilakukan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Makassar dan menyatakan bahwa tersangka dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan Covid-19.

 

"Penahanan terhadap tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: Print- 125/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 27 Juli 2023, selama 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Juli 2023 sampai dengan tanggal 15 Agustus 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar," ujar Yudi.

 

Adapun Faisal Sahing turut terlibat dalam kasus ini bersama sejumlah tersangka lainnya yang saat ini sudah menjalani proses sidang yaitu berawal dari adanya surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Takalar pada tanggal 02 Oktober 2020 yang diajukan oleh tersangka Akbar Nugraha selaku Direktur Utama PT. Banteng Laut Indonesia.

 

"Seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp7.500 per meter kubik," sebutnya.

 

Nilainya itu kata Yudi bertentangan dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor: 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan. 

 

Di mana dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar/harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000 per meter kubik. 

 

Permohonan tersangka Akbar Nugraha selanjutnya dilakukan proses/pembahasan oleh beberapa tersangka dan terdakwa sebelumnya, kemudian dikeluarkanlah SKPD oleh terdakwa Gazali Mahmud kepada PT. Banteng Laut Indonesia dengan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500 per meter kubik.

 

"Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar/harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713," pungkasnya.

 

Adapun pasal yang disangkakan Faisal Sahing yaitu Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.