Dilapor Oleh Rekan Bisnisnya, Seorang IRT Asal Enrekang, Seorang Diri Mencari Keadilan di Makassar

Suharni (40) IRT Asal Enrekang Berjuang Mencari Keadilan di Makassar
Sumber :
  • Sulawesi.Viva.co.id

Sulawesi.Viva.co.id- Seorang IRT asal Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan bernama Suharni (40) mencari keadilan atas kasus hukum yang menjeratnya.

 

Saat ditemui sejumlah awak media, Suharni mengaku saat ini menjadi korban dalam kasus dugaan penggelapan dan penipuan.

 

Suharni dilapor oleh rekan bisnisnya sendiri ke Polda Sulsel dan telah dilimpahkan ke Polrestabes Makassar.

 

Setelah diperiksa, ibu lima orang anak itu pun ditetapkan sebagai tersangka. 

 

Suharni mengaku, saat ditetapkan tersangka, dia harus menjalani hari-harinya di tahanan khusus karena merawat bayinya. 

 

Berdasarkan informasi, kasus Suharni tersebut sementara berjalan di persidangan di Pengadilan Negeri Makassar. 

 

Kesedihan di raut wajah Suharni terlukis saat menceritakan kasusnya itu di depan awak media hingga dia tidak mampu membendung air matanya karena tidak habis pikir rekan yang telah lama dia temani berbisnis tega mempolisikan dirinya.

 

"Saya telah mengenalnya sejak tahun 2005 lalu. Saya dengan dia sudah dibilang seperti saudara sendiri," ujar Suharni, Selasa (22/8/2023) sore.

 

Diungkapkan Suharni, rekan bisnisnya itu bernama Haryati. Pada tanggal 20 Juni 2022, Haryati selaku pelapor menelpon Suharni untuk menanyakan tentang cengkeh di Enrekang. 

 

"Haryati yang datang tanya duluan, terus saya bilang harus ada uang dulu, sehingga dia transfer uang secara berangsur-angsur sampai Rp 1 miliar lebih," lanjutnya.

 

Diceritakan Suharni, setelah menerima uang dari rekannya, dia langsung mengirim cengkeh ke gudang selama tiga kali.  

 

"Pertama pada 24 Juni saya mengirim cengkeh dan dibongkar di gudang ibu Haryati. Dan saya mengirim 4 dan 20 Juni 2023 dan nilainya satu miliar lebih," Kata Suharni.

 

Selain itu, kata dia, dirinya menyayangkan sikap yang ditunjukan penyidik Polrestabes Makassar. Pada saat dilakukan BAP.

 

Pada proses BAP itu, dia menyebut dilakukan tiga kali. Sementara saat BAP pelapor hanya ada dua kali barang dikirim. 

 

"Harusnya ada kejelihan untuk melihat barang bukti yang saya kirim. Apalagi penyidik sudah ke gudang itu. Saya juga sempat kembali meminta CCTV dan ada mobil saya membongkar cengkeh di sana," ungkitnya.

 

Merasa tidak terima atas apa yang dituduhkan kepadanya, Suharni pun memohon keadilan.

 

"Saya hanya meminta keadilan, Ini yang membuat saya tidak terima," harapnya. 

 

Terpisah, pengacara terlapor, Hamzah menyebut, kasus yang dialami kliennya sebenarnya perjanjian kerjasama.

 

"Kalau saya melihat sebenarnya kasus perdata, karena klien saya ada bukti jual beli dan transaksi jual beli," beber Hamzah.

 

Hamzah berharap, Hakim Pengadilan Negeri Makassar objektif dalam melihat perkara ini dan memutuskan sesuai fakta hukum.

 

"Kami berharap hakim yang mulia untuk menimbang secara objektif terhadap perkara kliennya, sebab klienya dirugikan secara moril dan materil dan juga saya harap agar putusan tidak terbukti bersalah," imbuhnya.

 

Sekadar diketahui, kasus yang menimpa pengusaha cengkeh itu akan diputuskan minggu depan. Terduga berharap ada keadilan hukum yang seadil-adilnya.