Warga Gowa Gugat KPU-RI ke PTUN Terkait Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres-cawapres
- Sulawesi.Viva.co.id
Muallim menegaskan terkait gugatan ke PTUN Jakarta sama sekali tidak ada tendensi apapun terhadap Capres dan Cawapres Prabowo-Gibran. Ia menegaskan gugatan murni untuk menyelamatkan demokrasi.
"Tidak ada tendensi apapun. Ini murni bagi kami bentuk penyelamatan demokrasi kita sekarang ini," ucapnya.
Sementara Ahmad Syaifullah menambahkan keputusan KPU RI soal penetapan Capres dan Cawapres sudah keliru. Untuk itu, dirinya melakukan gugatan ke PTUN Jakarta dengan menunjuk kuasa hukum.
"Menurut kami KPU dalam menetapkan Capres dan Cawapres kemarin itu ada hal yang keliru seperti yang sudah disampaikan oleh kuasa hukum," kata Ahmad Syaifullah.
Ahmad mengaku KPU RI terlalu tergesa-gesa menetapkan capres dan cawapres. Padahal, ia menilai ada prosedural yang dinilainya bermasala.